Tugas Pokok Skadron 21/Akasa Aqraya Yudha adalah menyelenggarakan dukungan udara guna memperbesar mobilitas satuan yang dibantu dalam rangka mendukung tugas pokok Puspenerbad.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dron Sena  menyelenggarakan tugas-tugas sebagai berikut:

1. Tugas (melaksanakan Fungsi Utama).

a. Angkutan Udara. Melaksanakan kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut personel, beserta perlengkapannya maupun materiil melalui udara dari satu tempat ke tempat lain, dengan cara didaratkan dan atau diterjunkan.

b. Dukungan Komando dan Pengendalian. Melaksanakan kegiatan yang berkenaan dengan proses dan sarana bagi pelaksanaan wewenang dan arahan seorang Komandan yang ditunjuk atas kekuatan yang diberikan kepadanya untuk melaksanakan tugas dengan menggunakan pesawat udara.

c. Kontinjensi Darurat VIP/VVIP. Melaksanakan kegiatan terbang menggunakan helikopter dalam rangka antisipasi ketidakpastian mengenai kemungkinan yang akan terjadi terhadap personel VIP/VVIP dalam melaksanakan kegiatan/kunjungan kerja dan bersifat sebagai standby escape, akan tetapi secara langsung maupun tidak langsung kegiatan antisipatif sudah direncanakan apabila terjadi kemungkinan yang tidak diharapkan.

d. Evakuasi Udara.    Melaksanakan kegiatan yang berkenaan dengan tindakan pemindahan personel secara langsung dan cepat dari satu lokasi ke lokasi yang aman agar menjauh dari ancaman maupun kejadian yang dianggap berbahaya atau berpotensi mengancam nyawa personel dengan menggunakan pesawat udara.

e. Foto Udara. Melaksanakan kegiatan pengambilan gambar/obyek menggunakan pesawat udara dengan dilengkapi alat bantu berupa kamera thermal untuk mendapatkan informasi.

f. Search And Rescue (SAR). Melaksanakan kegiatan yang berkenaan dengan pencarian dan penyelamatan pada orang-orang yang berada dalam bahaya menggunakan pesawat udara.

 

2. Tugas (melaksanakan Fungsi Organik Militer). Menyelenggarakan kegiatan di bidang intelijen, operasi, personel, logistik dan teritorial dalam rangka mendukung tugas pokok Dron Sena.

a. Menyelenggarakan kegiatan di bidang penyelidikan dan pengamanan dalam rangka mendukung tugas pokok Dron Sena.

b. Menyelenggarakan kegiatan di bidang operasi, kesiapan satuan dan latihan dalam rangka mendukung tugas pokok Dron Sena.

c. Menyelenggarakan kegiatan di bidang penggunaan, perawatan, dan pemisahan personel dalam rangka mendukung tugas pokok Dron Sena.

d. Menyelenggarakan kegiatan di bidang pembekalan, pemeliharaan, angkutan, administrasi logistik serta penatausahaan dan pengurusan BMN dalam rangka mendukung tugas pokok Dron Sena.

e. Teritorial.    Melaksanakan kegiatan di bidang pembinaan teritorial satuan nonkowil dalam rangka mendukung tugas pokok Dron Sena.